Hore! Industri Bakal Dibuka saat PPKM, Pak Luhut Langsung Beri Perintah
Kamis, 19 Agustus 2021 – 15:14 WIB
“Prokes apa saja yang harus diikuti dalam industri, terdiri dari aktivitas, selama perjalanan menuju kawasan, saat di tempat kerja, dan saat pulang. Lalu mereka harus mematuhi prokes standar yaitu masker rangkap, jaga jarak, dan cuci tangan,” jelasnya.
Selain itu, Dante mengingatkan agar perusahaan menyediakan ruang kantor yang memiliki kapasitas standar jumlah.
"Pengaturan industri, seperti fasilitas harus menyediakan ruang kantor yang terpisah, yakni pengaturan jarak tempat duduk dan kursi tidak saling berhadapan atau dilakukan pemasangan partisi/kaca, serta mengatur operasional WFH/WFO," tegas Dante Laksono.
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan menyatakan sektor industri esensial dan domestik segera dibuka. Dia langsung memberikan perintah pada Kemenperin untuk memberi usulan.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Ini Peran dan Kontribusi Bea Cukai Terhadap Penerimaan Negara & Pengawasan Perdagangan
- Kemeriahan Perhelatan Spirit of Samurai di Danau Toba Diapresiasi Pemerintah
- Megajaya.co.id Kembali Buka Gerai di Blustru, Berkonsep Inovatif
- Menuju NZE, PT Sasa Gandeng Suryanesia untuk Pemakaian Instalasi PLTS Atap
- Menaker Ida Fauziyah Minta Mitra Industri Aktif Bantu Penempatan Lulusan BBPVP
- Indonesia Negara Penyumbang Kasus TBC Terbesar Dunia Setelah India, wow