Hore! Pemprov Akhirnya Hapus Denda PKB dan BBNKB
''Pajak kan sebenarnya tidak besar. Sepeda motor paling rendah Rp 75 ribu. Untuk mobil, ada juga yang Rp 120 ribu,'' ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Jasa Raharja Jatim Triyugara menyebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor juga harus menyetor sumbangan wajib Jasa Raharja. Dengan begitu, pemilik akan dijamin. Dia mencontohkan, jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa, kewajiban pemerintah memberi santunan. Itu berlaku untuk semua kecelakaan, kecuali kecelakaan tunggal.
Untuk korban meninggal, santunannya mencapai Rp 25 juta dan luka-luka maksimum Rp 10 juta.
''Sesuai Permenkeu 2008,'' ucapnya. Karena itu, pria yang akrab disapa Gara tersebut mendorong masyarakat yang terkena musibah kecelakaan tidak ragu-ragu mengajukan klaim ke Jasa Raharja.
Dia juga menyatakan bahwa setoran Jasa Raharja tidak besar, hanya sekitar Rp 32 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp 140 ribu untuk mobil.
''Nanti ada klasifikasi besaran sumbangan. Ini kembali ke masyarakat. Bayar pajaknya sendiri juga untuk pembangunan,'' katanya. (nir/c20/oni/flo/jpnn)
SURABAYA -- Pemprov Jatim kembali memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Khusus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Tobelo Ditemukan Meninggal Dunia
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan