Hore! Pemprov Akhirnya Hapus Denda PKB dan BBNKB

Hore! Pemprov Akhirnya Hapus Denda PKB dan BBNKB
Kendaraan. Foto: dok.JPNN

''Pajak kan sebenarnya tidak besar. Sepeda motor paling rendah Rp 75 ribu. Untuk mobil, ada juga yang Rp 120 ribu,'' ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Jasa Raharja Jatim Triyugara menyebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor juga harus menyetor sumbangan wajib Jasa Raharja. Dengan begitu, pemilik akan dijamin. Dia mencontohkan, jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa, kewajiban pemerintah memberi santunan. Itu berlaku untuk semua kecelakaan, kecuali kecelakaan tunggal.

Untuk korban meninggal, santunannya mencapai Rp 25 juta dan luka-luka maksimum Rp 10 juta.

''Sesuai Permenkeu 2008,'' ucapnya. Karena itu, pria yang akrab disapa Gara tersebut mendorong masyarakat yang terkena musibah kecelakaan tidak ragu-ragu mengajukan klaim ke Jasa Raharja.

Dia juga menyatakan bahwa setoran Jasa Raharja tidak besar, hanya sekitar Rp 32 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp 140 ribu untuk mobil.

''Nanti ada klasifikasi besaran sumbangan. Ini kembali ke masyarakat. Bayar pajaknya sendiri juga untuk pembangunan,'' katanya. (nir/c20/oni/flo/jpnn)


SURABAYA -- Pemprov Jatim kembali memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Khusus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News