Hormati Putusan Uji Materi, Harapkan MK Tetap Amanah
Jumat, 14 Februari 2014 – 22:11 WIB
Ketiga, memperbaiki sistem pengawasan yang efektif dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen, dengan tetap menghormati independensi Hakim Konstitusi.(flo/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah mengaku tak keberatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi yang membatalkan Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem