Hotasi Baca Pembelaan, Pramono Beri Dukungan
Selasa, 22 Januari 2013 – 14:14 WIB

Hotasi Baca Pembelaan, Pramono Beri Dukungan
Pramono menganggap perintah Hotasi tentang pembayaran uang jaminan USD 1 juta untuk penyewaan dua unit pesawat merupakan kebijakan perusahaan yang diambil atas pertimbangan profesional. Karenanya, kata Pramono, harusnya Hotasi tak bisa dipidanakan hanya karena pesawat yang disewa ternyata tak dikirim oleh penyedia pesawat.
Seperti diketahui, Hotasi dan bekas anak buahnya, Tony Sudjiarto didakwa korupsi karena MNA sudah mengeluarkan uang USD 1 juta untuk membayar uang sewa dua unit Boeing 737 yang tak jadi dikirim oleh Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) selaku penyedia pesawat. Dalam proses persidangan terungkap uang jaminan justru diselewengkan petinggi TALG. Namun jaksa yang tetap yakin Hotasi bersalah, mengajukan tuntutan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (ara/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung muncul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/1) siang. Tapi politisi PDI Perjuangan itu bukan untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI