Hotel Hasil TPPU Gembong Narkoba Fredy Pratama Disita Mabes Polri, Sebegini Nilainya

jpnn.com, BARITO UTARA - Penyidik dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mabes Polri bersama Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menyita sembilan aset milik Lian Silas (LS), tersangka TPPU narkoba sebesar Rp 39,5 miliar.
Aset yang disita polisi itu berupa tanah dan bangunan lainnya di Barito Utara, termasuk Hotel Armani.
"Penyitaan terhadap sembilan aset yang terdiri dari tanah dan bangunan salah satu asetnya adalah Hotel Armani, di mana saat ini kami berada,” kata Wadir Narkoba Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar di Muara Teweh, Selasa (12/9).
LS merupakan tersangka TPPU narkoba jaringan Fredy Pratama. Aset itu adalah bagian dari total Rp 10,5 triliun yang disita Bareskrim Polri.
Gembong narkoba Fredy Pratama sendiri hingga kini masih buron dan terakhir terlacak di Thailand.
Konon LS pemilik Armani Hotel Muara Teweh merupakan orang tua dari gembong narkoba Fredy Pratama.
“LS terlibat dalam jaringan pencucian uang,” ujar AKBP Timbul.
Hotel Armani Muara Teweh telah dilakukan penyitaan dan penyegelan yang diperkirakan nilai asetnya mencapai Rp 30 miliar, serta satu aset tanah dan bangunan yang dijadikan perkantoran yang disewa salah satu perusahaan yang saat ini dalam tahap pengosongan dengan nilai Rp 6 miliar.
Mabes Polri menyita aset berupa hotel hasil TPPU gembong narkoba Fredy Pratama yang ada di Barito Utara. Sebegini nilainya.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol