Hotel Hasil TPPU Gembong Narkoba Fredy Pratama Disita Mabes Polri, Sebegini Nilainya

Kemudian, aset tanah dan bangunan tempat tinggal dari istri tersangka LS dan sudah dilakukan penyegelan dan sudah dikosongkan dengan nilai Rp 1,7 miliar, dan dua aset tanah kosong dengan nilai Rp 1,85 miliar.
“Total aset yang kami sita dari sembilan persil surat tanah Rp 39,5 miliar. Saat ini sudah kami lakukan penyegelan garis polisi di hotel, bangunan kantor, dan rumah tempat tinggal,” tutur Timbul.
AKBP Timbul menambahkan bahwa semua aset yang disita dilakukan pengawasan dan dibantu oleh Polres Barito Utara. Penetapan dan penyitaan aset sudah keluar dari Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Penyitaan Armani Hotel berdasarkan Surat Perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh Nomor : 112/Pen.Pid/2023/PN Mtw dalam perkara tindak pidana pencucian uang narkotika.
Konferensi pers itu juga digelar bersama Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Jakarta bersama beberapa Kapolda, termasuk dengan Kapolda Kalteng.(antara/jpnn)
Mabes Polri menyita aset berupa hotel hasil TPPU gembong narkoba Fredy Pratama yang ada di Barito Utara. Sebegini nilainya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Koperasi Kana Catat Lonjakan Aset dan Tembus Ekspor Gula ke Tiga Negara
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat