Hotman sebut Gugatan Mbak Tutut Kosong

Hotman sebut Gugatan Mbak Tutut Kosong
Hotman sebut Gugatan Mbak Tutut Kosong
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Media Nusantara Citra (MNC) Tbk Hotman Paris Hutapea dan Andi Siangunsong menyatakan pihaknya telah menang dan terbukti sebagai pemilik yang sah atas TPI, sehingga tidak perlu meneruskan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) melawan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

"Klaim Mbak Tutut kosong mlompong, mengada-ada dan tidak beralasan," ujar Hotman Paris kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/8). Hotman menegaskan, pencabutan surat gugatan MNC terhadap Plh Direktur Perdata Kementerian Hukum dan HAM di PTUN karena kepemilikan MNC terhadap TPI adalah sah. Justru klaim kepemilikam TPI oleh Tutut adalah tidak sah, karena didasarkan surat dari Plh Direktur Perdata yang tadinya digugat mnc. "Ternyata surat itu bukanlah surat keputusan dari pejabat TUN, melainkan hanya korespondensi," ujarnya.

Selain itu, lanjut Hotman, karena sifat surat tersebut hanya saran dan sementara maka pihak Mbak Tutut juga tak berhak menunjuk direksi baru berdasarkan akta TPI yang baru. “Dalam jawabannya, Mekumham bilang itu belum final. Saya baru sadar, jadi selamat tinggal ya,” selorohnya lagi kepada kubu Mbak Tutut.

Sekedar mengingatkan, kasus ini memang bermula dari sengketa kepemilikan saham TPI antara kubu MNC (Harry Tanoesoedibjo) dengan kubu Mbak Tutut. Objek yang dipersoalkan di PTUN Jakarta adalah surat Dirjen AHU yang ditandatangani Plh Direktur Perdata yang ditujukan kepada Harry Ponto, pengacara Mbak Tutut. Surat itu berisi pemberitahuan tentang pembatalan perubahan anggaran dasar TPI tertanggal 18 Maret 2005.

JAKARTA - Kuasa Hukum PT Media Nusantara Citra (MNC) Tbk Hotman Paris Hutapea dan Andi Siangunsong menyatakan pihaknya telah menang dan terbukti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News