Hotman sebut Gugatan Mbak Tutut Kosong
Senin, 23 Agustus 2010 – 22:13 WIB
Kubu Mbak Tutut menilai ada kejanggalan dalam perubahan akta TPI itu sehingga mereka meminta perlindungan hukum. Lalu, keluarlah surat Dirjen AHU yang sekarang menjadi sengketa di PTUN ini.Karenanya, Hotman sepertinya tak peduli bila gugatan ini kandas. Asalkan, surat Dirjen AHU itu diakui oleh Menhukham tidak memiliki kekuatan mengikat karena hanya berupa saran.
Dilain pihak, Kuasa Hukum Mbak Tutut, Judiati Setyoningsih sepertinya tak mau menanggapi kesimpulan kubu MNC, terkait jawaban Depkumham tersebut. "Silakan saja mereka menebar dalil. Menurut kami, surat itu masih tetap berlaku," ujar. Judiati menegaskan, pihaknya tidak mau berpolemikm tentant bentuk surat itu, apakah sebagai korespondensi atau bukan. "Yang jelas surat itu isinya membatalkan perubahan Akta TPI pada 18 Maret 2005 lalu.(awa/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Media Nusantara Citra (MNC) Tbk Hotman Paris Hutapea dan Andi Siangunsong menyatakan pihaknya telah menang dan terbukti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah