Hotman sebut Gugatan Mbak Tutut Kosong

Hotman sebut Gugatan Mbak Tutut Kosong
Hotman sebut Gugatan Mbak Tutut Kosong
Kubu Mbak Tutut menilai ada kejanggalan dalam perubahan akta TPI itu sehingga mereka meminta perlindungan hukum. Lalu, keluarlah surat Dirjen AHU yang sekarang menjadi sengketa di PTUN ini.Karenanya, Hotman sepertinya tak peduli bila gugatan ini kandas. Asalkan, surat Dirjen AHU itu diakui oleh Menhukham tidak memiliki kekuatan mengikat karena hanya berupa saran.

 

Dilain pihak, Kuasa Hukum Mbak Tutut, Judiati Setyoningsih sepertinya tak mau menanggapi kesimpulan kubu MNC, terkait jawaban Depkumham tersebut. "Silakan saja mereka menebar dalil. Menurut kami, surat itu masih tetap berlaku," ujar. Judiati menegaskan, pihaknya tidak mau berpolemikm tentant bentuk surat itu, apakah sebagai korespondensi atau bukan. "Yang jelas surat itu isinya membatalkan perubahan Akta TPI pada 18 Maret 2005 lalu.(awa/jpnn)


JAKARTA - Kuasa Hukum PT Media Nusantara Citra (MNC) Tbk Hotman Paris Hutapea dan Andi Siangunsong menyatakan pihaknya telah menang dan terbukti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News