Houthi Hukum Mati 9 Orang, Sekjen PBB Berang

jpnn.com, NEW YORK - Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, Minggu (19/9), mengecam keras eksekusi mati sembilan orang yang dilakukan oleh kelompok Houthi di Yaman pada Sabtu, kata juru bicara PBB Stephane Dujarric.
"Sekjen sangat menyesalkan kelompok Houthi (yang juga menyebut diri mereka sebagai Ansar Allah) kemarin melakukan eksekusi terhadap sembilan orang, yang salah satunya dikabarkan di bawah umur pada saat ditahan. Sekjen juga mengecam keras tindakan-tindakan ini yang merupakan hasil proses yudisial yang tampaknya tidak memenuhi syarat persidangan yang adil dan proses hukum internasional," kata Dujarric lewat pernyataan.
Sambil menekankan bahwa ia menentang hukuman mati pada segala keadaan, sekjen kembali menegaskan bahwa hukum internasional mengatur syarat yang ketat untuk pemberlakuan hukuman mati.
Syarat tersebut antara lain adalah harus terlebih dulu ada persidangan yang adil sesuai dengan standar yang diatur hukum internasional, katanya dalam pernyataan.
Guterres meminta semua pihak dan otoritas agar mengadopsi moratorium mengenai pelaksanaan hukuman mati, isi pernyataan itu.
Sekjen juga mengkhawatirkan soal laporan serangan udara oleh koalisi militer pimpinan Arab Saudi di Shabwa, Yaman, yang diduga menewaskan sedikitnya enam warga sipil dari satu keluarga.
Menargetkan serangan terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil dilarang di dalam hukum internasional, bunyi pernyataan tersebut.
Guterres mendesak semua pihak yang mempunyai pengaruh agar menghentikan kekerasan.
Ia juga mengajak pihak-pihak di Yaman agar bekerja sama dengan PBB, berdasarkan itikad yang baik dan tanpa prasyarat, untuk menghidupkan kembali dialog politik guna menemukan solusi damai atas konflik di negara itu dengan memenuhi tuntutan serta aspirasi sah dari rakyat Yaman, katanya. (ant/dil/jpnn)
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, Minggu (19/9), mengecam keras eksekusi mati sembilan orang yang dilakukan oleh kelompok Houthi di Yaman pada Sabtu, kata juru bicara PBB Stephane Dujarric.
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Nova Arianto Ungkap 2 Kunci Timnas U-17 Indonesia Lulus Piala Dunia
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan