HRS
Oleh Dhimam Abror Djuraid
Dari rangkaian peristiwa itu cukup beralasan jika muncul kekhawatiran akan terjadi politisasi terhadap sidang HRS. Apalagi tuntutan jaksa juga cukup keras, termasuk tuntutan agar hak HRS berorganisasinya dicabut selama tiga tahun.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Suparman Nyompa tidak melihat relevansi tuntutan jaksa itu dengan dakwaan pelanggaran protokol kesehatan terhadap HRS. Tuntutan itu pun didrop oleh majelis hakim.
HRS divonis delapan bulan penjara. Berarti HRS sudah bisa bebas pada Juli 2021.
Selama memimpin sidang, Suparman Nyompa cukup bersimpati terhadap HRS. Dalam beberapa kesempatan, Suparman memanggil HRS dengan ’Habib’ dan bukan 'terdakwa’.
HRS masih mengatakan pikir-pikir atas keputusan itu. Namun, tim penasihat hukumnya mengisyarakatkan akan menerima keputusan itu.
Sebulan ke depan HRS akan bebas. Kebebasannya akan langsung memengaruhi lanskap politik Indonesia, termasuk peta politik menjelang Pilpres 2024.(*)??
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sebulan ke depan HRS akan bebas. Kebebasannya akan langsung memengaruhi lanskap politik Indonesia, termasuk peta politik menjelang Pilpres 2024.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Kaca Spion
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak