HTI Dibubarkan, Yusril: Semua Bisa Dipenjara Seumur Hidup

HTI Dibubarkan, Yusril: Semua Bisa Dipenjara Seumur Hidup
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait langkah pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM yang secara resmi telah mencabut status badan hukum HTI disertai dengan pembubaran ormas tersebut, Rabu (19/7).

Pembubaran HTI menggunakan paying hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

"Sejak awal saya mengatakan perppu ini membuka peluang bagi pemerintah menjadi diktator. Pemerintah berwenang secara sepihak membubarkan sebuah ormas tanpa hak membela diri dan tanpa proses penegakan hukum yang adil dan benar sesuai asas negara hukum yang dianut Indonesia," ujar Yusril di Jakarta.

Pakar hukum tata negara ini menduga alasan pemerintah membubarkan HTI karena dianggap sebagai ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu Nomor 2/2017. Pelanggaran terhadap pasal ini dijatuhi sanksi administratif dan/atau pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a jo Pasal 61 ayat (1) huruf c jo ayat (3) huruf b.

"Sanksi administratif sudah dijatuhkan oleh Menkumham kepada HTI. Saya belum tahu apakah sanksi pidana akan dijatuhkan atau tidak," ucapnya.

Menurut Yusril, seandainya sanksi pidana dijatuhkan, maka dapat berlaku bagi setiap orang yang menjadi anggota atau pengurus ormas yang menganut, mengembangkan dan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Terhadap pelanggaran tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 82A ayat (2).

Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait langkah pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM yang secara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News