HTI Dibubarkan, Yusril: Semua Bisa Dipenjara Seumur Hidup
Rabu, 19 Juli 2017 – 16:22 WIB

Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN.com
"Ini jelas merupakan sanksi pidana yang tidak pernah ada di zaman penjajahan Belanda, zaman Orde Lama dan Orde Baru. Bayangkan kalau ada satu juta anggota ormas, begitu dikenakan sanksi pidana, semuanya bisa dipenjara sampai seumur hidup," pungkas Yusril.(gir/jpnn)
Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait langkah pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM yang secara
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum
- Afriansyah Noor Keluar dari PBB Setelah Kalah Pemilihan Ketum
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI