HTI Jadi Dibubarkan? Mana Surat Keputusannya?

HTI Jadi Dibubarkan? Mana Surat Keputusannya?
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Lampung melakukan aksi damai di pkor, Way halim, Bandarlampung, Minggu (16/4). Foto:M. Tegar Mujahid/dok.Radar Lampung/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) belum menerima salinan keputusan pencabutan status badan hukum dan pembubaran sebagai ormas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Padahal pemerintah telah resmi mengumumkan pembubaran HTI sejak 19 Juli lalu.

Menurut Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra, pihaknya telah berulang kali meminta SK tersebut ke direktur yang menangani masalah tersebut, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

"Selalu jawabannya belum ada perintah dirjen untuk menyerahkan SK tersebut kepada HTI atau kuasa hukumnya. Sementara Dirjen AHU Freddy Haris sudah lebih seminggu tidak bisa dihubungi melalui telepon," ujar Yusril di Jakarta, Kamis (3/8).

Karena itu Yusril meminta Menkumham Yasonna H Laoly agar segera memerintahkan Dirjen AHU menyerahkan SK Menkumham tentang pembubaran HTI dimaksud.

"Masa sudah lebih dua minggu SK tidak dikirim juga. Padahal berdasar SK itulah kami akan menggugat pemerintah ke pengadilan tata usaha negara," ucapnya.

Pakar hukum tata negara ini mengaku kecewa dengan sikap Kemenkumham. Karena akibat lambannya SK diterima langkah HTI menjadi terhambat.
Padahal pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto telah berulangkali mempersilahkan HTI melawan pembubaran melalui pengadilan.(gir/jpnn)


Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) belum menerima salinan keputusan pencabutan status badan hukum dan pembubaran sebagai ormas dari Kementerian Hukum


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News