Simak Pernyataan Kombes Yusri soal Telegram Kapolri Tentang Pembubaran FPI

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus angkat bicara mengenai Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis terkait pembubaran sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), termasuk Front Pembela Islam (FPI).
Kombes Yusri memastikan STR Kapolri Jenderal Idham Azis yang beredar itu tidak benar alias hoaks.
"Hoaks," tegas Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (25/12).
Sebagaimana diketahui, surat telegram rahasia yang beredar itu tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah Ormas.
Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 disebutkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.
Surat nomor STR yang ditandatangani Wakabaintelkam Irjen Suntana itu menerangkan Perppu tersebut menjadi dasar untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 serta aturan yang berlaku lainnya.
Ada enam ormas keagamaan yang terdapat dalam STR itu, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT).
Berikutnya ada Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan FPI, yang disebut secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.(mcr3/jpnn)
Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis yang beredar itu menerangkan soal Perppu tentang pembubaran FPI.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar