HTI Tidak Pernah Terima Surat Peringatan

HTI Tidak Pernah Terima Surat Peringatan
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Lampung melakukan aksi damai di pkor, Way halim, Bandarlampung, Minggu (16/4). Foto:M. Tegar Mujahid/dok.Radar Lampung/JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Menko Polhukam Wiranto menyatakan niat pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin (8/5). Dia menyebut keberadaan HTI bertentangan dengan ideology Pancasila.

Menanggapi hal tersebut, Humas HTI Kalimantan Barat, Wandra Irvandi saat dihubungi Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group) kemarin menegaskan, Hizbut Tahrir merupakan organisasi legal berbadan hukum.

“Dan telah melaksanakan aktivitas dakwah di negeri ini selama lebih dari 25 tahun secara legal, tertib, damai dan praktis dikatakan tidak pernah menimbulkan persoalan hukum,” ungkap Wandra, merujuk dari pernyataan juru bicara HTI, Ismail Yusanto.

Menurut pria yang biasa disapa Ivan ini, sikap pemerintah yang membubarkan HTI merupakan sebuah tanda tanya besar.

“Apa yang dipersangkakan kepada kami, karena kami tidak pernah diundang untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Termasuk pula jika merujuk Undang-Undang Ormas, seharusnya sebelum tiba pada pembubaran, ada tahapan mulai dari peringatan kesatu hingga peringatan ketiga. “Jangankan ketiga, peringatan kesatu pun kami tidak pernah (terima),” imbuhnya.

Ivan mengungkapkan, Hizbut Tahrir merupakan kelompok dakwah yang menyampaikan ajaran Islam dan meyakini bahwa Islam merupakan solusi untuk berbagai masalah di negeri ini.

HTI terdorong untuk mengambil peran berpartisipasi di dalam menyelamatkan negeri ini dan membawa negeri ini kepada kebaikan melalui jalan dakwah.

Menko Polhukam Wiranto menyatakan niat pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin (8/5). Dia menyebut keberadaan HTI bertentangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News