Hubungan Seksual Remaja Putri dengan Bule Tersebar Luas

Hubungan Seksual Remaja Putri dengan Bule Tersebar Luas
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menunjukan barang bukti pada kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur, Selasa (10/10/2023). ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso

"Kami sudah kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) itu juga senantiasa berkoordinasi," ujarnya.

Polisi menangkap seorang wanita muncikari berinisial JL (30) yang diduga menjual remaja perempuan di bawah umur berinisial ACA (17) kepada pria WNA berinisial N.

Pengusutan kasus itu bermula dari laporan orang tua korban pada Januari 2023.

Keluarga korban yang melaporkan mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa ada video po*no yang tersebar di salah satu situs pornografi pada pertengahan 2022.

Dalam video tersebut, menurut Yossi, korban ACA sedang melakukan hubungan seksual dengan tamunya yang berada di kamar sebuah apartemen.

Melihat hal itu, keluarga mengonfirmasi kepada korban dan kemudian baru melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Januari 2023 dan dilakukan penyelidikan serta penyidikan.

Berdasarkan penyidikan dan penyelidikan, ACA dijajakan kepada WNA inisial N dengan uang sebesar Rp 3 juta.

Dari uang itu kemudian diberikan kepada korban sebesar Rp 1 juta.

Dalam video tersebut, remaja putri sedang melakukan hubungan seksual dengan bule di kamar apartemen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News