Hubungan Seksual Remaja Putri dengan Bule Tersebar Luas

Hubungan Seksual Remaja Putri dengan Bule Tersebar Luas
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menunjukan barang bukti pada kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur, Selasa (10/10/2023). ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso

Setelah itu, N juga diduga merekam aktivitas seksualnya dan mengunggah video yang direkamnya ke situs po*no.

JL sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Dalam video tersebut, remaja putri sedang melakukan hubungan seksual dengan bule di kamar apartemen.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News