Hubungan Seksual Remaja Putri dengan Bule Tersebar Luas
Selasa, 10 Oktober 2023 – 22:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menunjukan barang bukti pada kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur, Selasa (10/10/2023). ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Setelah itu, N juga diduga merekam aktivitas seksualnya dan mengunggah video yang direkamnya ke situs po*no.
JL sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Dalam video tersebut, remaja putri sedang melakukan hubungan seksual dengan bule di kamar apartemen.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban
- Polisi: WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Guru Besar UGM Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi