Hubungan Seksual Remaja Putri dengan Bule Tersebar Luas

Hubungan Seksual Remaja Putri dengan Bule Tersebar Luas
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menunjukan barang bukti pada kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur, Selasa (10/10/2023). ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso

jpnn.com, JAKARTA - Pria Warga Negara Asing (WNA) berinisial N merekam dan menyebarluaskan adegan seksual dengan korban berinisial ACA (17).

Video itu tersebar di salah satu situs pornografi.

Bule itu kini ditetapkan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Keberadaan yang bersangkutan memang masih DPO karena kami masih berupaya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Selasa.

Bintoro mengatakan WNA berinisial N masih diselidiki terkait dugaan menyebarluaskan hasil rekaman melalui sarana situs pornografi.

Dia mengaku belum mengetahui lebih lanjut terkait identitas WNA tersebut.

"Warga negara mana kami belum tahu, tetapi, dilihat dari videonya itu orang bule. Terus ngakunya sama muncikari atas nama N. Jadi, yang bersangkutan itu terunggahnya ini karena video po*no itu tersebar," kata dia.

Kendati begitu, pihaknya masih akan mendalami identitas dan keterlibatan N. Dia juga memastikan telah memberi pendampingan terhadap korban.

Dalam video tersebut, remaja putri sedang melakukan hubungan seksual dengan bule di kamar apartemen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News