Hugua Ungkap Masalah Baru soal PPPK Setelah Ada Perpres 98 Tahun 2020

Hugua Ungkap Masalah Baru soal PPPK Setelah Ada Perpres 98 Tahun 2020
Anggota Komisi II DPR Hugua. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Hugua mendesak Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan surat edaran bagi kepala daerah agar mengalokasikan anggaran gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di APBD 2021.

Hal ini harus dilakukan agar gaji PPPK di 2021 terjamin bisa dibayarkan secara lancar.

"Menkeu harus bergerak cepat sebelum APBD 2021 diketuk Desember. Saya khawatir bila tidak ada SE Menkeu, kepala daerah yang punya PPPK tidak mau mengalokasikan karena alasan masih fokus pada penanganan COVID-19," kata Hugua kepada JPNN.com, Kamis (1/10).

Politikus Fraksi PDIP ini berpendapat, tidak ada pengaruhnya Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah diteken Presiden Kokowi bila daerah tidak mengalokasikan gaji PPPK di APBD.

Sebab, fakta yang dia peroleh di lapangan, tidak semua daerah siap menggaji PPPK tahun ini.

"Itu kenapa? Karena mereka tidak mengalokasikan dananya di APBD 2020 dengan alasan belum ada regulasi PPPK. Begitu Perpres turun, mereka jadi kelabakan. Nah, ini problemnya sekarang," tuturnya.

Berkaca dari kejadian itu, Hugua mendesak Menkeu Sri Mulyani agar bertindak cepat dengan meminta kepala daerah terutama yang ada PPPK-nya mengalokasikan anggaran di APBD.

"Di Sulawesi Selatan banyak yang menganggarkan gaji PPPK tahun ini tetapi ada yang sudah mengembalikan dananya ke negara. Sementara daerah lain malah enggak menganggarkan. Seperti Sulawesi Tenggara, beberapa kabupaten/kotanya kalau tidak salah, tidak mengalokasikan anggaran gaji PPPK," bebernya.

Hugua mengungkap adanya masalah baru setelah Presiden Jokowi meneken Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News