Hugua Ungkap Masalah Baru soal PPPK Setelah Ada Perpres 98 Tahun 2020
Kamis, 01 Oktober 2020 – 07:56 WIB
Berbeda dengan CPNS 2019 yang per 1 Desember mendatang akan menerima gaji perdananya.
Hal ini kata Hugua, karena dana gajinya sudah tertata dalam APBD 2020.
'"Jadi masalahnya di sini bukan pada Perpresnya. Walaupun sudah diteken tetapi kalau tidak semua daerah mengalokasikan di APBD 2020 kan jadi masalah besar. Akan ada kecemburuan di kalangan PPPK karena ada yang bisa gajian tahun ini dan ada yang belum. Ini yang jadi masalah yang dihadapi pemerintah sekarang," pungkasnya. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Hugua mengungkap adanya masalah baru setelah Presiden Jokowi meneken Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Kota Pontianak Menyiapkan 528 Formasi CPNS dan 687 PPPK