Hugua Ungkap Masalah Baru soal PPPK Setelah Ada Perpres 98 Tahun 2020
Kamis, 01 Oktober 2020 – 07:56 WIB

Anggota Komisi II DPR Hugua. Foto: Ricardo/JPNN.com
Berbeda dengan CPNS 2019 yang per 1 Desember mendatang akan menerima gaji perdananya.
Hal ini kata Hugua, karena dana gajinya sudah tertata dalam APBD 2020.
'"Jadi masalahnya di sini bukan pada Perpresnya. Walaupun sudah diteken tetapi kalau tidak semua daerah mengalokasikan di APBD 2020 kan jadi masalah besar. Akan ada kecemburuan di kalangan PPPK karena ada yang bisa gajian tahun ini dan ada yang belum. Ini yang jadi masalah yang dihadapi pemerintah sekarang," pungkasnya. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Hugua mengungkap adanya masalah baru setelah Presiden Jokowi meneken Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi