Hugua Ungkap Masalah Baru soal PPPK Setelah Ada Perpres 98 Tahun 2020

Hugua Ungkap Masalah Baru soal PPPK Setelah Ada Perpres 98 Tahun 2020
Anggota Komisi II DPR Hugua. Foto: Ricardo/JPNN.com

Berbeda dengan CPNS 2019 yang per 1 Desember mendatang akan menerima gaji perdananya.

Hal ini kata Hugua, karena dana gajinya sudah tertata dalam APBD 2020. 

'"Jadi masalahnya di sini bukan pada Perpresnya. Walaupun sudah diteken tetapi kalau tidak semua daerah mengalokasikan di APBD 2020 kan jadi masalah besar. Akan ada kecemburuan di kalangan PPPK karena ada yang bisa gajian tahun ini dan ada yang belum. Ini yang jadi masalah yang dihadapi pemerintah sekarang," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:

Hugua mengungkap adanya masalah baru setelah Presiden Jokowi meneken Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News