Hukum Berat Sindikat Vaksin Palsu untuk Bayi
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menangkap 10 orang pemalsu vaksin untuk bayi. Hasil pengembangan mengungkap tiga kelompok produsen vaksin palsu yang tidak saling mengenal satu sama lain.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakanc awalnya polisi menangkap J pada 16 Juni. J adalah pemilik Toko Azca Medical di Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan J, polisi menemukan tiga titik yang diduga menjadi tempat meracik vaksin palsu, yakni di Jalan Serma Hasyim, BekasiTimur; Puri Hijau Bintaro; dan Kemang Regency, Bekasi, Jawa Barat.
Dari tiga lokasi itu, polisi meringkus sembilan orang, terdiri dari lima produsen, dua kurir, satu pencetak label, dan satu penjual. Vaksin palsu itu, lanjut Agung, didistribusikan di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Agung menjelaskan, salah satu pelaku adalah lulusan Akademi Keperawatan.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang berhasil membongkar praktik pembuatan vaksin palsu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah