Hukum Menjilat Organ Kewanitaan Istri

Hukum Menjilat Organ Kewanitaan Istri
Ilustrasi - Pasangan suami istri Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Melakukan pemanasan sebelum bercinta penting dilakukan pasangan suami istri agar makin hot di ranjang.

Lalu bolehkah suami menjilat Ms V istrinya untuk merangsangnya? Apa hukumnya menurut Islam?

Seorang suami boleh melakukan aktivitas seks dengan istrinya kapan saja dan dengan gaya apa saja, kecuali yang dilarang oleh syara’, seperti menyetubuhi istri melalui anus.

Artinya, “Istri-istrimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman,” (QS. Al-Baqarah [2]: 223).

Masalah agama yang berkaitan dengan aktivitas seksual tidak perlu ditutup-tutupi. Untuk kepentingan hukum, Rasulullah SAW tidak segan-segan menerangkannya seperti hadits berikut ini.

Artinya, “Sungguh Allah tidak malu dalam hal kebenaran. Jangan kalian mendatangi isteri-isteri melalui anus mereka,” (HR Imam Syafi’i).

Atas dasar ini kemudian dikatakan bahwa suami boleh menikmati semua kenikmatan dengan isteri kecuali lingkaran di sekitar anusnya atau melakukan hubungan seks melalui dubur.

Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang-senang dengan istri dengan semua model kesenangan (melakukan semua jenis aktivitas seksual) kecuali lingkaran di sekitar anusnya, walaupun dengan menghisap klitorisnya.

Bolehkah suami menjilat Ms V istrinya untuk merangsangnya? Apa hukumnya menurut Islam?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News