Hukum Menjilat Organ Kewanitaan Istri

Hukum Menjilat Organ Kewanitaan Istri
Ilustrasi - Pasangan suami istri Foto : Ricardo/JPNN.com

Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Asbagh, salah seorang ulama dari kalangan madzhab Maliki yang menyatakan  suami boleh menjilati kemaluan istrinya.

Hal ini sebagaimana dikemukakan al-Qurthubi dalam tafsirnya.

Artinya, “Ashbagh salah satu ulama dari kalangan kami (Madzhab Maliki) telah berpendapat, boleh bagi seorang suami untuk menjilati kemaluan istri dengan lidahnya,” (Lihat al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, Kairo-Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz XII, halaman 512).

Namun menurut Qadli Abu Ya’la salah seorang ulama garda terdepan di kalangan madzhab Hanbali berpandangan bahwa aktivitas tersebut sebaiknya dilakukan sebelum melakukan hubungan badan (jima’).

Demikian sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Kasyful Mukhdirat war Riyadlul Muzhhirat li Syarhi Akhsaril Mukhtasharat, yang ditulis oleh Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’ali.

Artinya, “Al-Qadli Abu Ya’la al-Kabir berkata, boleh mencium vagina istri sebelum melakukan hubungan badan dan dimakruhkan setelahnya,”.

Bagi para suami, gaulilah istri dengan baik dan bersikaplah lembut kepadanya, niscaya istri akan tambah sayang kepada suami.

Demikian sebaliknya, para istri juga boleh menikmati hubungan seksual dengan suaminya di bagian manapun dengan catatan tidak melanggar ketentuan di atas.(jpnn)


Bolehkah suami menjilat Ms V istrinya untuk merangsangnya? Apa hukumnya menurut Islam?


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News