Hukum UNESCO, Israel Caplok Wilayah Palestina

Hukum UNESCO, Israel Caplok Wilayah Palestina
Hukum UNESCO, Israel Caplok Wilayah Palestina
JERUSALEM – Israel merealisasikan ancamannya terhadap Palestina setelah terdaftar sebagai anggota tetap UNESCO. Kemarin (2/11), pemerintahan Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu menyatakan bahwa Israel akan mempercepat pembangunan permukiman Yahudi di Tepi Barat dan Jerusalem Timur.

”Kami menyepakati langkah ini sebagai hukuman atas hasil pemungutan suara yang dilakukan UNESCO,” ujar salah seorang pejabat senior Israel yang tak menyebutkan namanya. Pasca UNESCO mengumumkan hasil pemungutan suara Selasa lalu (1/11), kabinet Israel langsung menyelenggarakan rapat darurat. Kementerian Luar Negeri Israel pun sempat mengecam UNESCO atas keputusan tersebut.

Menurut dia, Israel akan segera menyelesaikan pembangunan 2.000 unit rumah di wilayah sengketa. Sebagian besar hunian baru untuk pemukim Yahudi itu terletak di Jerusalem Timur. Jumlahnya sekitar 1.650 unit. Sedangkan, sisanya sebanyak 350 unit akan tersebar di dua wilayah Tepi Barat. Yakni, permukiman Maaleh Adumim dan Efrat yang terletak di antara Kota Bethlehem dan Kota Hebron.

Selain mempercepat pembangunan hunian untuk para pemukim Yahudi di wilayah sengketa, Israel juga bakal berhenti membayar pajak ke Palestina. Tiap bulannya, Israel membayarkan pajak yang menjadi hak Palestina. Jumlahnya berkisar puluhan juta dolar dan cukup signifikan untuk menutup anggaran belanja Palestina. Pajak itu dipungut Israel dari barang-barang tujuan Palestina yang singgah di pelabuhannya.

JERUSALEM – Israel merealisasikan ancamannya terhadap Palestina setelah terdaftar sebagai anggota tetap UNESCO. Kemarin (2/11), pemerintahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News