Hukuman 4 Tahun Penjara Lagi untuk Wawan Adik Ratu Atut
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan komulatif kedua dan dakwaan komulatif ketiga tersebut," ungkap Ni Made.
Vonis untuk Wawan itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU KPK meminta majelis hakim menghukum Wawan dengan penjara selama enam tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Menurut majelis hakim, ada hal-hal yang meringankan hukuman untuk Wawan. ”Terdakwa sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga," tutur hakim.
Adapun hal yang memberatkan hukuman adalah Wawan tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Namun, baik Wawan maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.(tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sukses Perbaiki Infrastruktur, Rano Karno dapat Dukungan dari Srikandi Banten
- Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Pemda Yakinkan Bank Banten Dalam Performa Baik
- Momen Ibu dan Anak Dipertemukan Polisi setelah Terpisah 2 Km di Anyer
- Enam Pasien DBD di Lebak Banten Meninggal Dunia, Dinkes Imbau Warga Gencarkan PSN
- Libur Lebaran Kedua, Ribuan Pengunjung Padati Tempat Wisata Aloha Pasir Putih PIK 2
- Ketua KDEKS: Banten Berpotensi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah Indonesia