Hukuman Afriyani Bertambah Jadi 19 Tahun

Hukuman Afriyani Bertambah Jadi 19 Tahun
Hukuman Afriyani Bertambah Jadi 19 Tahun
JAKARTA - Hukuman untuk pengemudi maut, Afriyani Susanti, bertambah empat tahun akibat terbukti menggunakan narkoba. Ditambah dengan hukuman sebelumnya yang sudah inkracht dari Mahkamah Agung (MA) yaitu penjara 15 tahun akibat menewaskan sembilan orang pejalan kaki maka total vonis untuk perempuan berusia 30 tahun itu menjadi 19 tahun.

Vonis tambahan selama  empat tahun itu dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang terdiri atas Marihot Lumbun Batu (Hakim Ketua) bersama Mochamad Hatta dan Sianturi. "Menguatkan putusan PN (Pengadilan Negeri)," begitu bunyi amar putusan ditandatangani ketiga hakim seperti dilansir website resmi PT DKI, Senin (1/7).

Perkara dengan nomor 47/PID/2013/PT.DKI itu sudah teregistrasi sejak 14 Februari 2013. Dalam putusan yang terjadi pada 3 April 2013 itu majelis berkeyakinan bahwa Afriyani melanggar Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika. Ketiga hakim sepakat dengan PN Jakbar tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dalam diri Afriyani karena sebagai orang dewasa dia merupakan orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.

Dalam salinan putusannya diketahui kronologis bahwa Afriyani sebelum kejadian dugem di diskotik kawasan jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat sektiar pukul 03:00 dini hari. Pada saat akan masuk ke diskotik ada seorang lelaki yang tidak dikenal menawarkan ekstasi kepada Afriyani dan teman-temannya. Kemudian mereka patungan dan terkumpul uang sebesar Rp 600 ribu untuk membeli barang haram tersebut.

JAKARTA - Hukuman untuk pengemudi maut, Afriyani Susanti, bertambah empat tahun akibat terbukti menggunakan narkoba. Ditambah dengan hukuman sebelumnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News