Hukuman Anak Pejabat Ditjen Pajak Dapat Diperberat karena Ini, Waduh

Hukuman Anak Pejabat Ditjen Pajak Dapat Diperberat karena Ini, Waduh
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi. Foto: Dok. Korlantas Polri

Setelah Mario menjadi tersangka, berikutnya Shane (19) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/2).

Kasus penganiayaan ini kini diambil alih oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3).

Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status hukum teman wanita MDS, yaitu AG (15) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan David.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal baru. Untuk MDS disangkakan melanggar Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan S dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Anak pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Satrio (MDS) terancam mendapat hukuman tambahan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News