Hukuman Apa yang Pantas Diberikan kepada Mantan Anggota DPRD Tersangka Pencabulan?

Hukuman Apa yang Pantas Diberikan kepada Mantan Anggota DPRD Tersangka Pencabulan?
Petugas kepolisian mendampingi mantan anggota DPRD NTB berinisial AA yang menjadi tersangka kasus asusila terhadap anak kandungnya ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (21/1). Foto: ANTARA/Dhimas B.P

jpnn.com, MATARAM - AA (65), mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak kandungnya terancam 15 tahun penjara.

"Sesuai dengan sangkaan pidananya, yang bersangkutan terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Kamis (21/1).

Ancaman hukuman tersebut, sesuai sangkaan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menambahkan.

Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban.

Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa AA kini telah ditahan. Pihaknya melakukan penahanan terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (20/1).

Korban dalam kasus ini merupakan anak kandung tersangka dari istri keduanya.

AA (65), mantan anggota DPRD ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News