Hukuman Apa yang Pantas Diberikan kepada Mantan Anggota DPRD Tersangka Pencabulan?

Hukuman Apa yang Pantas Diberikan kepada Mantan Anggota DPRD Tersangka Pencabulan?
Petugas kepolisian mendampingi mantan anggota DPRD NTB berinisial AA yang menjadi tersangka kasus asusila terhadap anak kandungnya ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (21/1). Foto: ANTARA/Dhimas B.P

Korban diketahui anak gadis yang berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah atas.

Dalam laporannya di Mapolresta Mataram, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya pada 18 Januari 2021.

Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkiti COVID-19. (antara/jpnn)

AA (65), mantan anggota DPRD ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News