Hukuman Apa yang Pantas Diberikan kepada Mantan Anggota DPRD Tersangka Pencabulan?
Kamis, 21 Januari 2021 – 15:37 WIB
Korban diketahui anak gadis yang berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah atas.
Dalam laporannya di Mapolresta Mataram, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya pada 18 Januari 2021.
Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkiti COVID-19. (antara/jpnn)
AA (65), mantan anggota DPRD ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Tagih Utang, Pria di Mataram Bersimbah Darah Ditikam Pakai Badik