Hukuman Doni Salmanan Diperberat
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Hukuman tersebut pun lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.
Selain itu, Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi juga sebelumnya memutuskan Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
?????"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022). (antara/jpnn)
Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner Doni Salmanan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- Begini Langkah Indodax untuk Mencegah Tindak Pencucian Uang
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Harvey Moeis Suami Sandra Dewi jadi Tersangka Pencucian Uang
- Konon Raffi Ahmad Terlbat dalam Kasus Harvey Moeis, Waduh
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?