Hukuman Habib Rizieq Dipangkas MA, Ini Respons Bang Mardani

Hukuman Habib Rizieq Dipangkas MA, Ini Respons Bang Mardani
Mardani Ali Sera. Foto: Ricardo/JPNN.com

Hakim menilai Habib Rizieq memang melakukan perbuatannya menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran, tetapi peristiwa itu hanya ramai di media massa.

Hakim memandang tak ada korban fisik atau jiwa hingga harta benda akibat perbuatan Habib Rizieq tersebut.

Hakim juga melihat Habib Rizieq sudah dijatuhi hukuman dari perkara lainnya yang masuk dalam rangkaian Covid-19.

Baca Juga: Rambo Tumbang Diterjang Peluru, 4 Rekannya Buron, Kasat: Menyerahkan Diri atau Ditindak Tegas

Oleh karena itu, Majelis Kasasi menilai hukuman empat tahun terhadap Rizieq terlalu berat sehingga MA patut atau beralasan memperbaiki pidana yang lebih ringan. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang memangkas masa hukuman mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab terkait perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.


Redaktur : Budi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News