Hukuman Habib Rizieq Dipangkas MA, Ini Respons Bang Mardani
Selasa, 16 November 2021 – 18:37 WIB
Hakim menilai Habib Rizieq memang melakukan perbuatannya menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran, tetapi peristiwa itu hanya ramai di media massa.
Hakim memandang tak ada korban fisik atau jiwa hingga harta benda akibat perbuatan Habib Rizieq tersebut.
Hakim juga melihat Habib Rizieq sudah dijatuhi hukuman dari perkara lainnya yang masuk dalam rangkaian Covid-19.
Baca Juga: Rambo Tumbang Diterjang Peluru, 4 Rekannya Buron, Kasat: Menyerahkan Diri atau Ditindak Tegas
Oleh karena itu, Majelis Kasasi menilai hukuman empat tahun terhadap Rizieq terlalu berat sehingga MA patut atau beralasan memperbaiki pidana yang lebih ringan. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Politikus PKS Mardani Ali Sera mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang memangkas masa hukuman mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab terkait perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Redaktur : Budi
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!
- Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia, Anies Berbelasungkawa