Hukuman Ilmuwan

Oleh Dahlan Iskan

Hukuman Ilmuwan
Dahlan Iskan.

jpnn.com - Lulu dan Nana kemarin, 1 Januari 2020, berumur 1 tahun 2 bulan.

Dokter yang melahirkannya, Senin lalu dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Ditambah denda Rp 6 miliar.

Lulu dan Nana adalah bayi hasil eksperimen Dr He Jiankui. Lokasi eksperimennya di rumah sakit universitas di Shenzhen, Tiongkok.

Baca Juga:

Secara ilmu pengetahuan Dr He dianggap berhasil. Riset yang dilakukannya di bidang editing gen manusia.

Ia dokter pertama di dunia yang berhasil melakukan itu.

Tujuan editing itu adalah: agar sang bayi tidak terkena penyakit tertentu. Yakni penyakit sang ayah yang memalukan dan sangat berbahaya: HIV.

Baca Juga:

Maka gen Lulu dan Nana diedit. Ketika calon bayi itu masih berupa benih manusia. Bagian yang kelak akan menjadi penyakit dibuang.

Saat editing benih manusia itu dilakukan memang timbul pertanyaan: apakah embrio itu nanti masih bisa menjadi janin. Lalu: kalau toh bisa apakah janin itu akan bisa menjadi bayi yang normal.

Kehebohan itu melebar ke soal etika: apakah boleh seorang dokter melakukan editing gen. Perbuatan itu bisa dianggap sudah mencampuri otoritas Tuhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News