Hukuman Kebiri Bisa Terjadi terhadap Mas Bechi Jombang Pencabul Santriwati

Kasus pencabulan oleh Bechi Jombang itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan.
"Dengan penyerahan tersangka ini kami akan limpahkan ke PN Surabaya dan kami sidangkan," ujar Sofyan.
Sebelumnya, polisi mengungkap lokasi MSAT alias Mas Bechi (42) diduga mencabuli dua dari lima santriwati.
Bechi Jombang saat ini telah mendekam di Rutan Medaeng dan ditempatkan sementara di ruang isolasi.
Baca Juga: Detik-Detik Bechi Anak Kiai Jombang Menyerahkan Diri, Ternyata Sembunyi di Sini
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut korban tindakan asusila MSAT ada lima santriwati, salah satunya MN.
Bechi melakukan asusila terhadap korban sebanyak dua kali, yakni pada Senin 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB.
Brigjen Ramadhan menyebut dua kejadian itu dilakukan tersangka di Gubuk Cokro Kembang.
Selain terancam tua di dalam penjara, hukuman kebiri juga bisa dijatuhkan terhadap MSAT alias Mas Bechi Jombang pencabul santriwati.
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri