Ini Solusi Paten Agar Penghapusan Honorer 2023 Tidak Menambah Pengangguran

Ini Solusi Paten Agar Penghapusan Honorer 2023 Tidak Menambah Pengangguran
Ilustrasi pegawai honorer lulus PPPK. Foto: Ilustrasi/ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi

jpnn.com, JAMBI - Pemerintah daerah masih berharap pemerintah pusat bisa mengangkat seluruh honorer menjadi PPPK menjelang 2023.

Harapan pengangkatan semua honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman.

"Kami berharap dengan pemerintah pusat agar tenaga honorer itu didorong ke PPPK, termasuk di kabupaten kota," kata Sudirman di Jambi pada Jumat (8.7).

Diketahui, pemerintah bakal menghapus tenaga honorer sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005.

Menurut Sudirman, melalui ketentuan itu pemerintah melarang pengangkatan honorer atau tenaga kontrak lainnya seperti Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Namun, seiring berjalannya waktu, PP 48 tahun 2005 tersebut direvisi menjadi PP 49 tahun 2018 yang membolehkan untuk mengangkat honorer.

"Pemerintah mempedomani regulasi dan aturan pada PP 48 tahun 2005. Ini jadi alasan pemerintah menghapus tenaga honorer," ucapnya.

Sementara pada PP 49 tahun 2018, katanya, pemerintah membolehkan pengangkatan honorer yang di atur dalam jangka waktu lima tahun sehingga pada 2023 mendatang, honorer dihapus.

Sekda Provinsi Jambi Sudirman menyampaikan solusi paten agar penghapusan honorer 2023 tidak menambah pengangguran dan kemiskinan. Begini harapannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News