Hukuman Kebiri tak Perlu Diperdebatkan Lagi

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam mengatakan bahwa kebiri hanya hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak, hingga saat ini baru sebatas wacana.
Sampai saat ini pun, lanjut Asrorun, hukuman kebiri itu masih menjadi perdebatan meski secara pribadi ia mendukung adanya pemberatan hukuman semacam itu. Demikian disampaikannya dalam diskusi bertajuk "Yuyun, Kebiri dan Hukuman Mati" di Pressroom DPR Jakarta, Kamis (12/5).
"Hukuman tambahan, salah satunya kebiri," kata Asrorun Niam, dalam dikusi yang dihadiri Ketua Komisi VIII DPR Saleh P Daulay dan Pakar Hukum Pidana Trisakti, Abdul Fikar Hajjar.
Asrorun juga bercerita tentang rapat di Istana bersama jajaran kementerian di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), hingga akhirnya Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa kejahatan seksual pada anak sebagai kejahatan luar biasa.
Dalam draft Perppu yang sedang disiapkan pemerintah, lanjut Asrorun Niam, sepakati bahwa hukuman pidana pelaku kejahatan seksual semula 15 tahun untuk pelaku normal, Perppu menaikkan jadi 20 tahun.
Bila menyebabkan korban meninggal atau trauma berat diberikan pemberatan seumur hidup atau hukuman mati.
"Hukuman tambahan, salah satunya kebiri. Keputusan politik hukum ini mesti didorong karena perlindungan anak tidak bisa didelay dengan perdebatan yang tidak produktif," pungkasnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia