Hukuman Kebiri tak Perlu Diperdebatkan Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam mengatakan bahwa kebiri hanya hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak, hingga saat ini baru sebatas wacana.
Sampai saat ini pun, lanjut Asrorun, hukuman kebiri itu masih menjadi perdebatan meski secara pribadi ia mendukung adanya pemberatan hukuman semacam itu. Demikian disampaikannya dalam diskusi bertajuk "Yuyun, Kebiri dan Hukuman Mati" di Pressroom DPR Jakarta, Kamis (12/5).
"Hukuman tambahan, salah satunya kebiri," kata Asrorun Niam, dalam dikusi yang dihadiri Ketua Komisi VIII DPR Saleh P Daulay dan Pakar Hukum Pidana Trisakti, Abdul Fikar Hajjar.
Asrorun juga bercerita tentang rapat di Istana bersama jajaran kementerian di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), hingga akhirnya Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa kejahatan seksual pada anak sebagai kejahatan luar biasa.
Dalam draft Perppu yang sedang disiapkan pemerintah, lanjut Asrorun Niam, sepakati bahwa hukuman pidana pelaku kejahatan seksual semula 15 tahun untuk pelaku normal, Perppu menaikkan jadi 20 tahun.
Bila menyebabkan korban meninggal atau trauma berat diberikan pemberatan seumur hidup atau hukuman mati.
"Hukuman tambahan, salah satunya kebiri. Keputusan politik hukum ini mesti didorong karena perlindungan anak tidak bisa didelay dengan perdebatan yang tidak produktif," pungkasnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Resinergi, Inovator Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan Sukses Raih Pendanaan dari NEV
- FIR Kepri-Natuna Kini Dipegang Penuh RI, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Harapan Begini
- Prakiraan Cuaca di Riau 30 April 2024, BMKG: Hujan dan Angin Kencang, Waspada
- Mencekam, Kantor dan Rumah Dinas Polsek Homeyo Diserang, 1 Warga Meninggal
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat