Hukuman Pencuri Piring Sama dengan Koruptor
Senin, 07 Februari 2011 – 13:22 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Senin (7/2). Sidang beragendakan pemeriksaan perbaikan permohonan yang diajukan oleh R Hamdani dan Anisah Ambaryani. Lebih lanjut, Hamdani menjelaskan bahwa pada prakteknya, pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak mampu membuat para koruptor jera atau takut melakukan korupsi. Sebaliknya katanya, mereka (koruptor) justru bangga melakukan korupsi secara berjamaah. "Untuk itu, kami meminta (adanya) pasal yang bisa membuat jera para koruptor," ujarnya.
Dalam sidang itu, pemohon menganggap bahwa pasal tentang pemberantasan korupsi tersebut bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 2 UUD 1945. Pemohon juga menganggap ketidakjelasan batas minimal dan maksimal nilai korupsi, hukuman terhadap koruptor dan penyalahgunaan kewenangan jabatan atau kedudukan yang merugikan negara atau rakyat, turut andil memberikan kesempatan terjadinya tindak pidana.
Baca Juga:
"Pasal ini memberikan kesempatan orang untuk melakukan korupsi," ujar Hamdani di hadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Senin (7/2).
BERITA TERKAIT
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro