Hukuman Pencuri Piring Sama dengan Koruptor

Hukuman Pencuri Piring Sama dengan Koruptor
Hukuman Pencuri Piring Sama dengan Koruptor
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Senin (7/2). Sidang beragendakan pemeriksaan perbaikan permohonan yang diajukan oleh R Hamdani dan Anisah Ambaryani.

Dalam sidang itu, pemohon menganggap bahwa pasal tentang pemberantasan korupsi tersebut bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 2 UUD 1945. Pemohon juga menganggap ketidakjelasan batas minimal dan maksimal nilai korupsi, hukuman terhadap koruptor dan penyalahgunaan kewenangan jabatan atau kedudukan yang merugikan negara atau rakyat, turut andil memberikan kesempatan terjadinya tindak pidana.

"Pasal ini memberikan kesempatan orang untuk melakukan korupsi," ujar Hamdani di hadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar.

Lebih lanjut, Hamdani menjelaskan bahwa pada prakteknya, pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak mampu membuat para koruptor jera atau takut melakukan korupsi. Sebaliknya katanya, mereka (koruptor) justru bangga melakukan korupsi secara berjamaah. "Untuk itu, kami meminta (adanya) pasal yang bisa membuat jera para koruptor," ujarnya.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Senin (7/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News