Hukuman Pencuri Piring Sama dengan Koruptor

Hukuman Pencuri Piring Sama dengan Koruptor
Hukuman Pencuri Piring Sama dengan Koruptor
Di samping itu, dalam penerapan pasal-pasal tersebut, kata Hamdani lagi, terdapat diskriminasi antara tindak pidana yang dilakukan rakyat kecil dengan tindak pidana koruptor. Hal ini menurutnya bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 UUD 1945.

"Pencuri kakao dan pencuri piring bahkan mendapat hukuman hampir sama dengan yang dijatuhkan oleh UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," tandas Hamdani. (kyd/fas/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Senin (7/2).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News