Hukuman Pinangki & Djoko Tjandra Disunat PT DKI, Habib Rizieq Sewajarnya Divonis Bebas

Hukuman Pinangki & Djoko Tjandra Disunat PT DKI, Habib Rizieq Sewajarnya Divonis Bebas
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis bebas Habib Rizieq Shihab atau HRS. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid berharap hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis bebas untuk Habib Rizieq Shihab (HRS) yang telah mengajukan permohonan banding atas putusan perkara hasil swab RS UMMI.

Ustaz Hidayat mengatakan sikap bijak majelis hakim PT DKI Jakarta dalam memeriksa dan memutus perkara banding Habib Rizieq harus benar-benar ditonjolkan.

Terlebih lagi, katanya, wajah PT DKI Jakarta sedang dalam sorotan setelah mengorting hukuman kasus suap eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

"Untuk mereka yang jelas merugikan negara saja, hukuman dipangkas," ucap Ustaz Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/8).

Oleh karena itu, HNW -panggilan inisial Hidayat Nur Wahid, menyebut seharusnya untuk kasus Habib Rizieq yang tidak menimbulkan kerugian apa pun terhadap negara, tidak perlu ditahan terkait permohonan banding.

Begitu pula dalam putusan banding yang nantinya akan diputuskan hakim PT DKI, seharusnya memberikan rasa keadilan bagi eks imam besar FPI itu.

"Sehingga dalam putusan bandingnya, nanti juga demi keadilan, maka hakim sewajarnya menjatuhkan vonis bebas untuk Habib Rizieq," ucap Ustaz HNW.

Wakil ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengkritik keputusan hakim PT DKI yang menahan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus permohonan banding atas putusan kasus swab RS UMMI.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyentil majelis hakim PT DKI Jakarta yang menyunat hukuman Pinangki dan Djoko Tjandra, agar memvonis bebas Habib Rizieq.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News