Hukuman Pinangki & Djoko Tjandra Disunat PT DKI, Habib Rizieq Sewajarnya Divonis Bebas
Dia menyesalkan penahanan itu karena sesuai KUHAP masih ada opsi untuk tidak menahan HRS.
"Hakim harus menjelaskan secara profesional alasan melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq? Apakah dengan tidak ditahannya Habib Rizieq pemeriksaan banding akan terganggu? Tentu tidak," ucap HNW.
Sebelumnya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Soegiarto Tjandra dari empat tahun enam bulan menjadi tiga tahun enam bulan penjara.
Djoko Tjandra terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan red notice. Joko Tjandra juga terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa MA.
Di sisi lain, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding jaksa Pinangki.
Baca Juga: Tak Disangka, Sabu-sabu 126,6 Kg Itu Ternyata Dikendalikan oleh DK
Dalam putusan hakim tingkat banding itu, hukuman jaksa Pinangki dipotong dari sepuluh tahun menjadi empat tahun penjara.
Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. (*/fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyentil majelis hakim PT DKI Jakarta yang menyunat hukuman Pinangki dan Djoko Tjandra, agar memvonis bebas Habib Rizieq.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Minta Definisi Keluarga di RUU KIA Dilengkapi
- Solid, HNW PKS Ungkap 5 Fraksi Berkomitmen Mengajukan Hak Angket di DPR