Hukuman Suciati Bisa Diringankan Lantaran Jadi Korban KDRT

Hukuman Suciati Bisa Diringankan Lantaran Jadi Korban KDRT
Suciati menghuni sel tahanan Polsek SU I Palembang. Foto: Budiman/Sumatera Ekspres

Suciati mengaku motif pembunuhan itu lantaran tak terima diselingkuhi.

Selain itu, dia juga tidak terima dianiaya setelah memergoki suaminya di rumah wanita idaman lain (WIL).

Gelap mata, ibu rumah tangga (IRT) yang beralamat di Jl Kemas Rindo Lr Segayam, Kelurahan Ogan Baru, Kertapati itu nekat menghabisi nyawa suaminya di RSUD Palembang Bari. (kms/tha/ce2)


Mantan ketua KomnasHAM RI, Nurkholis SH, angkat bicara terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Suciati, 37, terhadap suaminya, Asnadi, 39.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News