Hukuman Untuk Pelaku Kejahatan Anak Masih Ringan
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Pemenuhan Hak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri mengatakan, hukuman terhadap pelaku kejahatan anak belum betul-betul berpihak kepada korban.
Sebab, Reza menegaskan, masih banyak pelaku yang dihukum ringan.
Bahkan, putusan pengadilan banyak lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
“Masih banyak hukuman pada pelaku kejahatan anak yang hukumannya di bahwa tuntutan jaksa,” ujar Reza dalam diskusi Berpihak Kepada Anak di Cikini, Jakarta Pusat.
Reza mengatakan, yang harus dipikirkan saat ini adalah bukan soal berapa peristiwa kejahatan terhadap anak yang terjadi.
Namun, jumlah laporan kekerasan terhadap anak yang ditindaklanjuti.
Kemudian, berapa banyak yang sudah betul-betul berpihak kepada korban.
“Sebab kerap kali klimaksnya (hasil) yang di pengadilan itu yang bermasalah,” tegasnya.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri mengatakan, hukuman terhadap pelaku kejahatan anak belum betul-betul
- KPAI Sesalkan Binus School tak Terbuka Mengenai Status Kesiswaan Terduga Pelaku Perundungan
- Marak Perundungan, Kowani Minta Orang Tua Tak Abaikan Tindakan Kekerasan Sekecil Apa pun
- Konon Korban Perundungan Siswa Binus School Sukarela Dipukuli, KPAI Tegaskan Ini
- KPAI Kawal Korban & Pelaku dalam Kasus Perundungan Siswa Binus School Serpong
- KPAI Beberkan Kondisi Mental Korban Perundungan yang Melibatkan Anak Vincent
- KPAI Desak Kapolres Metro Tangsel Rampungkan Kasus Perundungan di Binus School Serpong