Hukuman Untuk Pelaku Kejahatan Anak Masih Ringan
Minggu, 23 Juli 2017 – 02:22 WIB
Dia mengapresiasi saat ini sudah banyak masyarakat yang berani melaporkan kejahatan terhadap anak.
Baca Juga:
Namun, kata dia, pelaku kejahatan tidak dihukum dengan sepatutnya di pengadilan.
Dia mengatakan, dulu banyak masyarakat yang tidak mau menyelesaikan persoalan anaknya yang menjadi korban kejahatan karena menganggap bakal menjadi aib keluarga.
Namun, kini masyarakat sudah terbuka dan berani melapor ke aparat penegak hukum termasuklah lembaga perlindungan anak.
“Media pun turut andil memberitakan kasus-kasus soal anak,” katanya.
Reza menegaskan, kombinasi polisi, masyarakat, dan media massa menandakan bangsa Indonesia lebih tangguh dan responsif menghadapi kejahatan pada anak. (boy/jpnn)
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri mengatakan, hukuman terhadap pelaku kejahatan anak belum betul-betul
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kak Seto Dukung KPAI Serukan Blokir Gim Daring yang Membahayakan Anak-Anak
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Game Online yang Mengandung Kekerasan Minta Diblokir, KPAI: Kemkominfo Harus Tegas
- KPAI Sesalkan Binus School tak Terbuka Mengenai Status Kesiswaan Terduga Pelaku Perundungan
- Marak Perundungan, Kowani Minta Orang Tua Tak Abaikan Tindakan Kekerasan Sekecil Apa pun
- Konon Korban Perundungan Siswa Binus School Sukarela Dipukuli, KPAI Tegaskan Ini