Hukuman untuk Wawan Adik Ratu Atut Diperberat Jadi Tujuh Tahun
Kamis, 17 Desember 2020 – 19:10 WIB
Wawan juga terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp 14,528 miliar. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Vonis terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diperberat menjadi tujuh tahun penjara. Wawan juga dikenai hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 58 miliar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Inisial B
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN