Hukumonline Raih Pendanaan Seri B dari MDIF

jpnn.com, JAKARTA - Hukumonline memperoleh pendanaan Seri B dari Media Development Investment Fund (MDIF) untuk mendukung pengembangan berbagai produk dan layanannya di bidang hukum.
Didirikan pada 2000 oleh beberapa praktisi hukum dan pengacara terkemuka di Tanah Air, Hukumonline telah menjadi referensi utama untuk hukum dan regulasi di Indonesia, menawarkan solusi menyeluruh bagi praktisi hukum di dalam negeri.
Saat ini Hukumonline memiliki ribuan klien yang terdiri dari perusahaan, kantor hukum ternama, lembaga pemerintahan serta perguruan tinggi.
Hukumonline menghadirkan solusi teknologi yang inovatif untuk meningkatkan produktivitas para praktisi dan akademisi hukum.
Selama lebih dari dua dekade, Hukumonline telah menjadi referensi utama untuk koleksi peraturan dan putusan pengadilan terlengkap, serta analisis hukum terkini dari berbagai sektor, memberikan wawasan hukum yang mendalam dan relevan.
“Sistem kepatuhan hukum yang menjadi salah satu produk unggulan Hukumonline, yaitu Regulatory Compliance System (RCS), rcs.hukumonline.com, telah diadopsi oleh berbagai perusahaan besar di Indonesia, dalam kurun tiga tahun setelah peluncurannya," ujar Chief Executive Officer Hukumonline, Arkka Dhiratara.
Arkka mengungkapkan, banyaknya perusahaan ternama di Tanah Air yang telah menggunakan RCS membuktikan efektivitas sistem kepatuhan hukum ini dan kebutuhan pasar yang tinggi terhadap produk sejenis.
Hukumonline saat ini juga tengah mempersiapkan produk dan layanan baru yang mengintegrasikan teknologi kecerdasan buatan generatif.
Saat ini Hukumonline memiliki ribuan klien yang terdiri dari perusahaan, kantor hukum ternama, lembaga pemerintahan serta perguruan tinggi.
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat