Polri: Permintaan Maaf Tak Bisa Selesaikan Pidana

Polri: Permintaan Maaf Tak Bisa Selesaikan Pidana
Setyo Wasisto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, proses hukum tetap berjalan meskipun oknum Banser yang membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid meminta maaf.

"Polri tetap akan memproses. Minta maaf kan permintaan dari MUI. Proses itu tidak menyelesaikan pidana," ujar dia di kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).

Mantan Wakabaintelkam Polri ini menegaskan, penyidik Polres Garut ini tengah menggali motif dan keterangan terkait pembakaran bendera itu.

Polisi akan mencari unsur-unsur pidana yang berujung pada penetapan sejumlah pasal.

Dalam kasus ini, Setyo menyebut dua pasal yang kemungkinan dilanggar pelaku. Pertama berkaitan penistaan agama yakni Pasal 156 dan 156a serta pasal soal kegaduhan.

"Kami lihat dulu masuk unsur yang mana. Kami lihat apakah di 156 atau 156a. Kalau kegaduhan bisa saja Pasal 14 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang keonaran,” tandas dia. (cuy/jpnn)


Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, proses hukum tetap berjalan meski oknum Banser yang membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid meminta maaf.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News