Huru-hara Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Pilih Sibuk Bekerja
Selasa, 25 Februari 2025 – 15:15 WIB

Nikita Mirzani saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Romaida/jpnn.com
Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit atau skincare milik dokter RG.
Pemain film Jakarta Undercover itu kemudian diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.
Akibat hal tersebut, korban RG melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (mcr31/jpnn)
Selebritas Nikita Mirzani tetap melanjutkan aktivitas di tengah huru-hara status tersangka kasus pemerasan, pengancaman.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Polisi Beri Penjelasan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Kuasa Hukum Bilang Begini
- Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asisten Kembali Diperpanjang
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Jenguk Nikita Mirzani di Penjara, Dinar Candy Buktikan Hal Ini
- Pengakuan Dinar Candy Setelah Menjenguk Nikita Mirzani di Tahanan