Husni Isyaratkan KPU Eksekusi Putusan PTTUN soal PKPI

Husni Isyaratkan KPU Eksekusi Putusan PTTUN soal PKPI
Husni Isyaratkan KPU Eksekusi Putusan PTTUN soal PKPI
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, mengisyaratkan bahwa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akan segera ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014. Hanya saja, KPU belum bisa menggelar pleno untuk memutus nasib PKPI pascaputusan Pengadian Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memerintahkan partai pimpinan Sutiyoso itu diikutkan sebagai kontestan pemilu.

Menurut Husni, KPU belum bisa menggelar rapat pleno karena 5 dari 7 komisioner KPU yang ada tengah berada di Sulawesi Tengah, guna menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Morowali. "Kami pasti segera merespon putusan PTTUN tersebut. Besok (23/3) mereka kembali dan selanjutnya akan pleno. Senin (25/3)  paling lambat sudah kami berikan respon tindak lanjut," kata Husni di Jakarta, Jumat (22/3).

Saat ditanya sejauh mana kemungkinan KPU akan menempuh langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Husni mengisyaratkan kemungkinan besar langkah itu tidak akan diambil. "Yang jelas kami akan tindaklanjuti putusan PTTUN terhadap PKPI sama dengan kami merespon putusan terhadap PBB," katanya.

Namun begitu, Husni mengaku tidak akan mendahului keputusan lembaga KPU secara resmi. Sebab, KPU merupakan lembaga kolektif, sehingga setiap keputusan harus berdasarkan keputusan bersama.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, mengisyaratkan bahwa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akan segera ditetapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News