Husni Isyaratkan KPU Eksekusi Putusan PTTUN soal PKPI
Jumat, 22 Maret 2013 – 18:51 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, mengisyaratkan bahwa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akan segera ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014. Hanya saja, KPU belum bisa menggelar pleno untuk memutus nasib PKPI pascaputusan Pengadian Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memerintahkan partai pimpinan Sutiyoso itu diikutkan sebagai kontestan pemilu.
Menurut Husni, KPU belum bisa menggelar rapat pleno karena 5 dari 7 komisioner KPU yang ada tengah berada di Sulawesi Tengah, guna menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Morowali. "Kami pasti segera merespon putusan PTTUN tersebut. Besok (23/3) mereka kembali dan selanjutnya akan pleno. Senin (25/3) paling lambat sudah kami berikan respon tindak lanjut," kata Husni di Jakarta, Jumat (22/3).
Saat ditanya sejauh mana kemungkinan KPU akan menempuh langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Husni mengisyaratkan kemungkinan besar langkah itu tidak akan diambil. "Yang jelas kami akan tindaklanjuti putusan PTTUN terhadap PKPI sama dengan kami merespon putusan terhadap PBB," katanya.
Namun begitu, Husni mengaku tidak akan mendahului keputusan lembaga KPU secara resmi. Sebab, KPU merupakan lembaga kolektif, sehingga setiap keputusan harus berdasarkan keputusan bersama.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, mengisyaratkan bahwa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akan segera ditetapkan
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Sebut Keluarga Besar Anak Kolong Menaruh Harapan Besar Kepada Prabowo
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- Buka Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta, PKB Siap Memenangkan Calon Potensial
- Pilpres Era Jokowi Munculkan Gejala Otoritarianisme Baru
- Prabowo Rajin Dampingi Presiden Jokowi, Begini Kata Pengamat
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII