HUT Kemerdekaan, Bandar Malah Jualan Sabu-sabu 63 Kilogram
Rabu, 24 Agustus 2016 – 19:47 WIB

Ilustrasi. Foto: dok. Jawapos.com
Untuk semua tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya adalah hukuman mati. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri merilis pengungkapan sindikat narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sabu-sabu 63 kilogram, Rabu (24/8). Kapolri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!