Hutan Kota Daksa Kok Jadi Lokasi Pengelolaan Sampah?
jpnn.com - BALIKPAPAN - Kawasan konsevasi hutan kota Perumahan Daksa, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan bakal berubah fungsi. Hal itu terlihat dari pembangunan pengelolaan sampah terpadu atau yang disebut Intermediate Treatment Facilities (ITF).
Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 69 jelas melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Selain itu, juga dilarang menebang, merambah, dan merusak fasilitas yang berada di konservasi hutan daksa Kelurahan Sepinggan.
Berubahnya fungsi lahan seluas 10.9 hektare tersebut langsung memantik protes warga sekitar.
“Di plang jelas-jelas, untuk menebang pohon saja dilarang, apalagi sampai mengubah menjadi bangunan,” ujar Joko, warga Sepinggan kepada Balikpapan Pos (JPNN Group) kemarin.
Dia juga menyayangkan pembangunan fasilitas tersebut yang tak jauh dari perumahan warga. “Yang namanya sampah pasti bau, seharusnya jangan dibangun di sini. Lahan di kota Balikpapan kan masih banyak,” kata Joko. (bp-27/rus/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Mobil Tertabrak Kereta Api di Pasuruan, 3 Orang Tewas
- Polda Sumsel Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Kebakaran di Cengkareng Jakarta Barat
- Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas