Hutan Kota Daksa Kok Jadi Lokasi Pengelolaan Sampah?

jpnn.com - BALIKPAPAN - Kawasan konsevasi hutan kota Perumahan Daksa, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan bakal berubah fungsi. Hal itu terlihat dari pembangunan pengelolaan sampah terpadu atau yang disebut Intermediate Treatment Facilities (ITF).
Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 69 jelas melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Selain itu, juga dilarang menebang, merambah, dan merusak fasilitas yang berada di konservasi hutan daksa Kelurahan Sepinggan.
Berubahnya fungsi lahan seluas 10.9 hektare tersebut langsung memantik protes warga sekitar.
“Di plang jelas-jelas, untuk menebang pohon saja dilarang, apalagi sampai mengubah menjadi bangunan,” ujar Joko, warga Sepinggan kepada Balikpapan Pos (JPNN Group) kemarin.
Dia juga menyayangkan pembangunan fasilitas tersebut yang tak jauh dari perumahan warga. “Yang namanya sampah pasti bau, seharusnya jangan dibangun di sini. Lahan di kota Balikpapan kan masih banyak,” kata Joko. (bp-27/rus/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
- WN Yordania Hanyut Saat Berenang di Pantai Batu Belig Bali, Tim SAR Bergerak
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air
- Berawal dari Tangis Anak Kecil, Warga Koja Heboh pada Senin Malam
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi