Hutan Lindung di Tarakan Makin Kritis

Hutan Lindung di Tarakan Makin Kritis
Hutan Lindung di Tarakan Makin Kritis
TARAKAN – Sekitar 400 hektare kawasan Hutan Lindung Pulau Tarakan (HLPT) yang berada di wilayah Gunung Selatan RT 18 Kelurahan Kampung 1/Skip dirambah oleh oknum warga. Perambahan dengan cara merintis itu dilakukan oleh sekira 50 warga, sebagaimana dilaporkan pihak Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi (Dishutamben) Kota Tarakan.

Menyikapi hal itu, Walikota Tarakan H Udin Hianggio meninjau ke lapangan untuk mengakhiri kegiatan ilegal tersebut. “Kegiatan ini berawal dari adanya kegiatan dari kumpulan masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan itu kepada pemerintah kota. Keinginan itu telah dijawab oleh instansi terkait (Dishutamben), dan jawabannya tidak dibenarkan karena ini hutan lindung,” ungkap Udin Hianggio seperti dilansir Radar Tarakan, Senin (11/2).

Jawaban pemerintah kota itu, entah tak tersampaikan atau diabaikan, sepertinya tak mengurangi niatan oknum masyarakat bersangkutan untuk terus melanjutkan kegiatannya.

“Masalah ini sudah kita rapatkan beberapa kali bersama instansi terkait dan asisten yang membidangi. Yang jelas, kita berpegang pada adanya aturan bahwa hutan lindung ini telah dipertegas oleh SK (Surat Keputusan) menteri kehutanan,” ujar walikota.

TARAKAN – Sekitar 400 hektare kawasan Hutan Lindung Pulau Tarakan (HLPT) yang berada di wilayah Gunung Selatan RT 18 Kelurahan Kampung 1/Skip

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News